PEMBINAAN KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN MASYARAKAT DIWIL MAOSPATI KAB MAGETAN.
pada hari Rabu tgl 24 Mei 2017
pkl 09.20 wib s/d 11.15 Wib druang pertemuan Rapat, Kec Maospati Kab Magetan
telah dlaksanakan kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat guna
menjaga stabilitas keamanan dtingkat Kecamatan.Dengan Nara Sumber Panit Reskrim
Danar S. S.H. yang dikuti sekira 60.org.
Hadir dlam giat tsb: Camat Maospati bp Andri Rahman Hakim A.p.M.Si.
Danramil 0804/06 dwkili oleh Bati Wanwil
Pelda Maryadi. Kapolsek Maospati diwkili
oleh Panit Reskrim. Iptu Danar S .SH. SekCam Maospati Bpk Drs Budi Parminto Utomo
MM. Kasi Trantib Kec Maospati Bpk M.
Zainal Arifin S.E. Kakel dan Kades sekec
Maospati. Perwakilan 2orang Perangkat
Tiap Kel dan Desa Sekec Maospati.
Pkl 09.35 Wib. Acara inti
penyampean materi Giat PEMBINAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT Oleh
Panit Reskrim Iptu Danar S. : Seksi
Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan
tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang
ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi : Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka
perencanaan program dan kegiatan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan
masyarakat di tingkat Kecamatan.
Pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan. Pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama
yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan
ketertiban umum di wilayah kecamatan. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang undangan. Fasilitasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum, pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban Kecamatan
dan Kelurahan. Pengkoordinasian penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Fasilitasi upaya penyelenggaraan
perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan.
Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan SATLINMAS Kecamatan dan Kelurahan
pencegahan dan bantuan penanggulangan bencana. Pelaksanaan pemberian rekomendasi ijin
keramaian. Pelaksanaan pemberian
rekomendasi atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima. Pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Satuan Unit Pelaksana
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan dan Kepala Satuan Tugas Perlindungan
Masyarakat (SATGASLINMAS) Kecamatan secara ex-officio dijabat oleh
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban. Kepala Satuan Unit sebagaimana
dimaksud, secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Camat dan secara
teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGASLINMAS) sebagaimana
dimaksud, bertanggung jawab kepada Camat selaku Kepala Satlinmas Kecamatan. Pkl 10.50 Wib Penyampean dr camat Maospati
Bpk Andri Rahman Hakim A.p M.Si. Kegiatan Pembinaan Ketertiban dan Ketentraman
Masyarakat yg kita lakukan kali ini Tujuanya adalah utk bisa kita memberi
arahan kepada warga masyarakat kita agar jangan terlalu Arogan dalam setiap
kegiatan yg mengumpulkan klompok lebih dr satu atau dua orang. Karena kita
dsmping sebagai pengayom juga pelindung masyarakat apabila warga kita yg
memerlukan bantuan dr kita sebagai bpak tetap kita bantu, agar jangan kwalahan
dalam menyikapi, maka kita berikan pemahaman tentang bagaimana bisa menjaga
ketertiban dan ketentraman dalam bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar