Selasa, 01 Mei 2018

Danramil 0804/06 Bersama Forkopimcam Maospati Hadiri Deklarasi Anti Berita Hoax, Anti Miras Dan Narkoba


Maospati - Danramil 0804/06 Maospat Kapten Inf Suryo Margono bersama Forkopimcam Maospati , Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda mendeklarasikan anti miras, dengan tema ” Sepakat pilkada damai, memerangi berita hoax, minuman keras/oplosan dan Narkoba ” Bertempat di Pendopo Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Rabu (02/5/2018).

 Kapolsek Maospati, Kompol Basuki Dwi Kuranto SH MH dalam sambutannya
menyampaikan, kegiatan deklarasi anti miras menindaklanjuti berita yang beredar di media sosial karena terjadi orang meninggal dunia karena minuman keras oplosan. “Deklarasi anti miras ini dilaksanakan supaya masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras dan untuk memerangi minuman keras karena mendekati bulan ramadhan juga,” jelas Kompol Basuki.

 Sementara itu Kapolsek juga  menjelaskan, sekarang tindakan mengedarkan maupun mengkonsumsi minuman keras maupun narkoba bukan tipiring tapi mengacu pada pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 1 berbunyi “Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Kapolsek Kompol Basuki Dwi Kuranto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadir dan siap mendeklarasikan anti miras dan narkoba. “ Semoga masyarakat di Wilayah Kecamatan Maospati in terhindar dari bahaya miras dan narkoba serta berharap dalam pelaksanaan pilkada baik pilbup maupun pilgub nantinya dapat berlangsung secara aman dan damai” ujarnya.

 Camat Maospati Bpk. Andri Rahman Hakim  membacakan deklarasi anti berita Hoax,anti miras oplosan dan narkoba diikuti semua peserta yang hadir. 1. Menolak peredaran minuman keras dan narkoba di Wilayah Kecamatan Maospati. 2. Kami siap mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran miras dan narkoba secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mengakiri acara kegiatan deklarasi tersebut dilaksanakan acara sesi foto bersama undangan yang hadir,dalam penyelenggaraan dapat berjalan tertib aman dan lancar. [R06]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar