Minggu, 20 Juni 2021

Anggota Koramil Tipe B 0804/06 Maospati Amankan Seleksi Ujian Perangkat Desa Ronowijayan


Magetan
- Anggota Koramil Tipe B 06/Maospati Kodim 0804/Magetan  Bersama Anggota Polsek Maospati dan Tim Seleksi penjaringan Perangkat Desa , melaksanakan pengamanan seleksi ujian calon perangkat Desa Ronowijayan, bertempat di Balai Desa Ronowijayan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan  Senin (21/6/2021).

 

Pengisian perangkat Desa ( Sekertaris desa ) memasuki tahap ujian tertulis berbasis Computer dan merupakan ujian terakhir atau penentuan, sebanyak 33 peserta yang ditetapkan oleh panitia sebagai calon perangkat Desa Ronowijayan berhak mengikuti ujian.

 

Peserta seleksi terpilih dengan nilai akumulasi tertinggi untuk mengisi jabatan Sekertaris Desa yang mengikuti ujian Tertulis atas Nama Mukti Alfan dengan total Benar 131 Nilai 87 dengan demikian tahapan calon perangkat Desa Ronowijayan jabatan Sekertaris Desa telah selesai dan nantinya akan di lantik sebagai perangkat Desa.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut : Sekcam Maospati BPK fiscco,Kapolsek,PLH Danramil Maospati yang Diwakili Serma Suwartoyo,Kades,Anggota Koramil Maospati 4 Orang,Anggota Polsek 11 orang,Panitia Seleksi Ujian,Ketua BPD dan Peserta Seleksi Sekdes Berjumlah 33 orang.Pungkas Peltu Sugianto ( R06 )

 

Minggu, 13 Juni 2021

Koramil Tipe B 0804/06 Maospati Hadiri Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Ronowijayan


Magetan
- Bertempat di Balai desa Ronowijayan Plh Danramil 0804/06 Maospati yang diwakili Pelda Matsugan menghadiri Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa, desa Ronowijayan kecamatan Maospati kabupaten Magetan Senin (14/06/2021)

 

Nampak hadir dalam pelaksanaan sosialisasi Camat Maospati diwakili Sekcam BPK Fisco,Kasi PMD kab Magetan BPK Eko Yuswanto,Kapolsek,PLH Danramil yg diwakili pelda matsugan,kades,BPD BPK Marimin,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Desa Ronowijayan dan para peserta calon perangkat desa ( Sekdes ) Berjumlah 33 orang.

 

Kades Ronowijayan Bpk Narto menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu segera di selenggarakan karena ada beberapa pejabat Perangkat Desa yang telah berakhir masa jabatannya. Selain itu masih àda jabatan Perangkat desa yang beberapa tahun ini masih kosong..” kepada masyarakat Desa Ronowijayan saya beri kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi perangkat desa, asalkan memenuhi kreteria yang telah ditetapkan oleh Panitia ujar Kades

 

Dalam sambutannya Sekcam Maospati BPK Fisko, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa harus melalui proses terlebih dahulu. Jadi tidak serta merta diangkat menjadi perangkat desa. Dimulai dari ijin dari Bupati tentang pengisian perangkat desa, dilanjutkan pemberitahuan kepada masyarakat desa tentang rencana Pengisian Perangkat Desa. Dan proses selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa. Produk perangkat desa saat ini diharapkan benar-benar berkompeten agar dapat melaksanakan tugas-tugas perangkat yang semakin komplek dan modern. Semoga proses Pengisian Perangkat Desa Ronowijayan dapat berjalan dengan lancar sampai tahap pelantikan perangkat desa.pungkas Sekcam Maospati

 

Acara sosialisasi disampaikan Kasi PMD Kab Magetan Bpk Eko Yuswanto, Beliau penyampaikan tata cara Pengisian Perangkat desa, mulai pembentukan Panitia, tata tertib serta peroses tahapan-tahapan pengisian perangkat desa..”untuk aturan yang terbaru semua masyarakat wilayah Kecamatan Maospati diperbolehkan mendaftar sebagai Perangkat Desa Ronowijayan.Pungkas Serda Yahmin(R 06)

Kamis, 10 Juni 2021

Koramil Tipe B 0804/06 Maospati Bersama Warga Binaan Dengan Kompak Kerja Bakti Pembersihan Jalan


Magetan
 - Babinsa Koramil Tipe B 0804/06 Maospati Desa Gulun Serma H . Wahyudi Kec Maospati Kab Magetan turut serta bergotong royong dalam rangka Kerja Bakti Pembersihan Jalan Masuk Desa, bersama warga masyarakat, ditengah pendemi virus Covid-19, Jumat (11/06/2021).

 

Selaku Babinsa Desa Gulun Kec Maospati kab Magetan Serma H.Wahyudi bersama dengan warga masyarakat binaannya bahu-membahu membersihkan jalan Masuk Desa yang rumputnya sudah tinggi dan sebagian Saluran air yang tertimbun tanah,dinaikan tanahnya

 

Dari kegiatan ini, Kekompakan dan kedekatan antara Babinsa dan warga masyarakat perlu dipertahankan, Jalinan Kemitraan ini merupakan langkah positif guna terwujudnya Kemanunggalan TNI-Rakyat sehingga terbentuknya situasi yang aman dan kondusif dilingkungan Desa, Selain pelaksanaan Kerja Bakti pembersihan jalan Masuk Desa Babinsa juga memberikan Himbauan Protokol Kesehatan kepada warga sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah binaannya.

 

"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap Desa Binaan saya, Alhamdulilah, dengan senang hati dan semangat bersama-sama dengan warga gotong royong bahu membahu dalam Pembersihan Jalan masuk Desa, Kegiatan dilaksanakan secara bergotong royong akan serasa lebih mudah, Gotong royong selain merupakan cerminan budaya masyarakat Indonesia, juga banyak manfaatnya, pekerjaan jadi ringan, cepat dan indah dilihat, sifat gotong royong ini harus terus dilakukan, karena merupakan budaya asli dari bangsa Indonesia." Ujar Serma H Wahyudi (R 06)

 

Senin, 07 Juni 2021

Babinsa Koramil Tipe B 0804/06 Maospati Amankan Pemakaman Jenazah Covid-19


Magetan
- Pemakaman jenazah semua pasien terduga Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 06/Maospati Kodim 0804/Magetan Sertu Hartoyo saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 Di Desa Binaannya,Selasa (08/06/2021)

 

Guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum ( TPU ) Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim BPBD Kabupaten Magetan berinisial P (64) Rt 12 RW 3 Desa Ngujung Kec Maospati Kab Magetan.Pasien dinyatakan meninggal di RS Sogaten Kab Madiun Dengan penyerta penyakit Diabet dengan hasil Swab Suspek Covid - 19 dan dinyatakan positip Covid-19.

 

Pengamanan pemakaman pun dilakukan tidak hanya anggota Koramil 0804/06 Maospati melainkan juga anggota Polsek Maospati, Kepala Desa Ngujung beserta perangkatnya.

 

Sertu Hartoyo mengatakan Diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan. Namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar. Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid 19 untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ jelasnya Sertu Hartoyo ( R 06 )

Rabu, 02 Juni 2021

Koramil Tipe 0804/06 Maospati Pantau Penerapan Prokes Dan Kegiatan Hajatan Pernikahan Di Desa Binaan


MAGETAN
— Babinsa Koramil Tipe B 0804/06 Maospati Desa Sumberejo Kec Maospati kab Magetan Serda Slamet bersama satgas penanganan covid 19 Kecamatan Maospati Melaksanakan Sambang kepada warga Desa Sumberejo sekaligus Pengamanan dan Memantau penerapan Protokol Kesehatan di acara Resepsi Pernikahan.Kamis (03/06/2021)

 

Hajadtan digelar dirumah Warga Desà Sumberejo Kec Maospati Kab Magetan dalam rangka Resepsi Pernikahan (Temu Temanten) putrinya. Pengamanan Kegiatan warga masyarakat dalam rangka dengan menerapkan Protokol kesehatan oleh panitia pelaksana acara guna pencegahan Covid 19 dalam acara tersebut.

 

"Dalam acara Pernikahan tersebut Babinsa Desa Sumberejo Serda Slamet memberikan himbauan Wajib menggunakan Masker bagi Tamu Undangan dan apabila ada Tamu yang tidak menggunakan Masker pihak yang punya hajad sudah menyediakan/Menyiapkan Masker, Selalu menerapkan Physical Distancing,Tidak  perlu ada  jabat tangan pada acara pernikahan tersebut.

 

Sebelum Masuk tempat lokasi pesta pernikahan wajib Cuci tangan pada tempat yang sudah disiapkan oleh panitia. “Tamu undangan wajib cuci tangan, disemprot dengan cairan hand sanitizer, dan diukur suhu badan dengan thermogun” ucapnya.

 

Dimasa pandemi ini untuk giat hajatan pernikahan tetap boleh dilaksanakan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat sesuai.bahwa hajatan bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan tamu undangan diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas ruang/tempat."Tegas Serda Slamet (R 06)