Magetan - Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kecamatan Maospati menggelar
acara RDK di Kantor Panwaslu Kecamatan Maospati , Selasa malam (18/12/2018).
Acara itu mengundang perwakilan
Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Kepemudaan, Hadir dalam kegiatan
tersebut Komandan Koramil 0804/06 Maospati Kapten Inf Suryo Margono, Kapolsek
Maospati Kompol Basuki Dwi Koranto SH, Camat Maospati Bapak Andri Rahman Hakim
S.ip dan Ketua Panwaslu Kecamatan Maospati Sdr. Avip Yuka.
Satu di antara bahan diskusi yang
menarik pada RDK itu adalah komitmen dan kewajiban jajaran Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dalam menindaklanjuti laporan ataupun temuan dugaan
pelanggaraan pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Maospati
Sdr. Avif Yuka mengatakan bahwa jajaran Bawaslu pada Pemilu 2019 mendatang akan
memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengambil putusan penyelesaian sengketa
pemilu. Sementara untuk kategori pidana pemilihan akan diselesaikan lewat
Sentra Gakkumdu. Jajaran Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti laporan tersebut
hingga tuntas. Karena komitmen dan kewajiban tersebut, Sdr. Avif Yuka
menuturkan pihaknya berharap masyarakat berani melapor jika ditemukan adanya
indikasi pelanggaran permilu.
Masyarakat juga diminta mengawal
laporan atau temuan itu sampai ada keputusan dan diumumkan ke publik. "
jika terjadi laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran, maka hal tersebut tetap
dan wajib ditindaklanjuti hingga tuntas " jelas Ketuan Panwaslu Maospati.
RDK yang digelar tersebut adalah
bentuk peran jajaran Bawaslu RI menyediakan ruang untuk membangun sinergi,
harmonisasi pengawasan, dan sosialisasi partipasi kepengawasan pemilu. untuk
melakukan pengawasan bisa dilakukan masyarakat dengan cara, memetakan potensi
pelanggaran, temukan trend/bentuk pelanggaran, identifikasi dan Pilih skala prioritas,
dilanjutkan dengan menyusun kebijakan tentang fokus diharapkan nantinya masyarakat bisa aktif
untuk melaporkan jika nanti adanya pelanggaran. Selama giat berjalan dengan
tertib aman dan lancar. [R06]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar